Monday, April 23, 2018

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia.




Pengantar ilmu hukum membahas pengertianpengertian dasar, konsep-konsep, abstraksi-abstraksi, dan generalisasi serta teori-teori hukum yang diperlukan di dalam penerapannya. Di samping itu pengantar ilmu hukum membahas hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. Mempelajari pengantar ilmu hukum dapat memperoleh pandangan umum yang lengkap mengenai hukum, sebab pengantar ilmu hukum memberikan suatu deskripsi singkat dan lengkap dari pengertian, teori, dan segala aspek yang relevan mengenai hukum.

Pengantar ilmu hukum secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai suatu kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif. Akan tetapi mempelajari hukum tidak hanya cukup dengan mendalami pengantar ilmu hukum saja, sebab mempelajari ilmu hukum harus secara lebih khusus dan mendalami melalui cabang-cabangnya. Mempelajari cabang-cabang hukum berarti akan menemukan sifat-sifat, ketentuan, konsep, dan teori-teori hukum yang lebih khusus dan nyata menurut dan sesuai dengan cabang-cabang tersebut.

Sedangkan pengantar ilmu hukum Indonesia menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. adalah hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, oleh karenanya pembahasan Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Hukum Indonesia haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada positifi teit berlakunya. Begitu pula menurut Achmad Rustandi, S.H. yang mengatakan bahwa Tata Hukum Indonesia haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, sekalipun ia lebih setuju menggunakan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia daripada Pangantar Tata Hukum Indonesia. Menurutnya istilah Pengantar Hukum Positif lebih tegas.

Adapun perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia terletak pada objek dan fungsinya. Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek daripada Pengantar Ilmu Hukum Indonesia adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang, yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Begitu juga dengan fungsinya pada Pengantar Ilmu Hukum memiliki fungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia berfungsi menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia dapat dilihat pada dua hal berikut:

  • Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. 
  • Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Artinya, Pengantar Ilmu Hukum harus lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
Untuk menjamin kualitas keluaran pendidikan tinggi hukum selain diharapkan menjadi intelektual hukum tetapi juga mampu mengabdikan ilmu untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut:

1. Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya.
2. Mempunyai keterampilan teoretis mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi, dan meneliti.
    Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian 
    menerapkannya. 
3. Berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur. 

Sehingga ke depannya kiranya lulusan pendidikan tinggi hukum mampu mengubah pola pikir masyarakat serta memenuhi kebutuhan baru masyarakat yaitu peningkatan kesadaran dan aspirasinya dalam mendewasakan pandangan dan sikap terhadap pembangunan hukum. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan multi-etnis yang sedang giat membangun, membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang menguasai teori dan praktik serta mampu menganalisis permasalahan masyarakat selanjutnya mencari pemecahannya. Kualitas yang dimiliki sarjana hukum di satu sisi berfungsi sebagai sarana melapangkan bekerjanya hukum, tetapi pada sisi lain berperan sebagai sarana untuk mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan terencana.

Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

 Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum 



Sebagai mata kuliah dasar keahlian dalam kesatuan kurikulum pada fakultas hukum di Indonesia, ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi yang istimewa dalam klasifi kasi ilmu karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya, objek telaahannya bukan hanya dipahami secara tradisional, namun tugasnya lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Makanya, ilmu hukum harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmuilmu lain tanpa kehilangan karaktar khasnya sebagai ilmu normatif. 

Untuk mengetahui karaktaristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan Paul Scolten yang mengatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif. Ia mengemukakan bahwa ilmu hukum bukan untuk mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial seperti yang terdapat pada penelitian sosial. Menurutnya, ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusanputusannya yang bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan. Ia lebih jauh menyatakan bahwa bagi legislator, ilmu hukum berkaitan dengan hukum in abstracto. Akan tetapi tidak berarti bahwa bagi hakim ilmu hukum berkaitan dengan hukum in concerto. Bagi hakim, ilmu hukum memberikan pedoman dalam menangani perkara dan menetapkan fakta-fakta yang kabur. Argumentasi yang dikemukakan oleh Paul Scholten menunjukkan secara jelas bahwa ilmu hukum mempunyai karaktar preskriptif dan sekaligus sebagai ilmu terapan.

Jhon Austin pendiri mazhab analitis memberikan batasan yang sangat sempit terhadap ilmu hukum. Pandangan Austin, ilmu hukum tidak lain daripada hukum positif. Hukum positif menurut Austin adalah aturan umum yang dibuat oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi untuk mereka yang mempunyai kedudukan politis yang lebih rendah. Hukum positif dengan demikian merupakan suatu perintah penguasa. Dengan mendefi nisikan hukum semacam itu, Austin bermaksud memisahkan hukum dari moral, kebiasaan, dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan. Demikian pula halnya dengan Hans Kelsen yang mendirikan Die reine Rechtlehre atau Ajaran Hukum Murni. Ia berusaha membebaskan hukum dari kabut metafi sika yang telah menyelimutinya sekian lama dengan melakukan spekulasi tentang adanya keadilan atau dengan mengemukakan doktrin ius naturae atau hukum alam. Hans Kelsen lebih jauh berpendapat bahwa hukum tetaplah hukum meskipun tidak adil. Oleh karena itu apabila pandangan Hans Kelsen ini diikuti, ilmu hukum tidak lebih dari studi formal tentang hukum.

Berbeda halnya dengan Roscoe Pound yang memandang ilmu hukum dalam arti yang luas. Ia mengemukakan bahwa hukum yang harus dibedakan dengan undang-undang. Ia mendefi nisikan hukum dalam pengertian peradilan dalam melaksanakan keadilan. Meskipun memberikan ruang lingkup yang luas terhadap studi hukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum.




Kompromi, Konsensus, Pembagian Dan Alokasi



Kompromi dan Konsensus



Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan  sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.  

Pembagian Dan Alokasi

Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga. Oleh karenanya ia selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki. Nilai tidak saja bersifat konkret, seperti: rumah, tanah, maupun bentuk-bentuk kekayaan materiil yang lain, tetapi juga bersifat abstrak, seperti: penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan berorganisasi.

Para sarjana yang menitikberatkan pada aspek pembagian ini, pada umumnya juga menelusuri bagaimana interaksi yang terjadi dalam masyarakat mempengaruhi dinamika politik. Harold D. Laswell misalnya, mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”. Definisi David Easton, dalam bukunya A System Analysis of Political Life, menyatakan bahwa “Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat. 

Demikianlah ilmu politik memang dapat dilihat dari berbagai segi, sesuai dengan penajaman yang diinginkan oleh seorang sarjana ilmu politik. Meskipun demikian, tentu lebih bijaksana apabila kita berpijak pada anggapan bahwa definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas adalah saling melengkapi satu terhadap yang lain. Sebagai contoh, kajian mengenai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentu tidak mungkin hanya dilihat dari segi tujuan diumumkannya Dektrit itu sendiri (aspek kebijakan umum); sebaliknya, kajian yang baik dan menyeluruh, mau tidak mau, akan melihat perimbangan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada waktu itu (aspek kekuasaan dan aspek pembagian). Bagi sarjana ilmu politik tersedia banyak pilihan; yang penting adalah bagaimana menggunakan definisi yang sesuai untuk titik-pijak dalam mengamati gejala-gejala politik yang dikehendaki. 

Pengambilan Keputusan Dalam Kebijakan Publik

Pengambilan Keputusan Dalam Kebijakan Publik



Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut. Kecuali itu, pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik juga harus dilihat sebagai suatu proses memilih alternatif yang terbaik. Sehingga seandainya Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada ekspor nonmigas, maka keputusan itu pun diambil setelah mempertimbangkan kemungkinan alternatif-alternatif yang lain. Aspek-aspek di atas juga banyak melibatkan masalah-masalah pembagian (distribution) yang oleh Harold D. Laswell  dirumuskan sebagai “who gets what, when and how”. Di samping itu, kajian mengenai pengambilan keputusan sering memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan “siapa yang mengambil keputusan” dan “untuk siapa keputusan itu dibuat”. 

Definisi Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Serupa dengan definisi Joyce Mitchell, Karl W. Deutsch mengemukakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara

Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. 

Para sarjana ilmu politik yang memusatkan perhatian pada aspek kebijakan ini, beranggapan bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Untuk itu diperlukan rencana yang mengikat dan dirumuskan ke dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang memiliki wewenang. Dengan menekankan pada aspek kebijakan umum itu, maka “Ilmu Politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya”, seperti dikatakan oleh Hoogerwerf; bagi sarjana ini, kebijakan umum ditafsirkan sebagai kebijakan untuk membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Barangkali definisi Easton lebih lengkap, ketika dalam bukunya “The Political Sistem”, ia mengemukakan bahwa “kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu”. Bagi Easton, seseorang akan berperan serta dalam kehidupan politik, apabila aktivitasnya berhubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk masyarakat

Saturday, April 21, 2018

Definisi Ilmu Politik

Definisi  Ilmu Politik 



Ilmu politik mempelajari tentang kehidupan politik. Istilah politik dalam kepustakaan ilmu politik dapat dipahami dari berbagai definisi. Perlu dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan yang muncul antara satu definisi dengan definisi yang lain, sesungguhnya hanya disebabkan oleh karena setiap sarjana hanya melihat pada salah satu aspek politik. Aspek inilah yang kemudian digunakan sebagai konsep utama dalam menganalisis aspek yang lain.

Secara umum dapat dikatakan bahwa politik ialah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem itu, dan bagaimana melaksanakan tujuan-tujuannya. Heywood merumuskan politik secara luas sebagai keseluruhan aktivitas di mana masyarakat membuat, mempertahankan dan membuat amandemen aturan-aturan umum di mana mereka hidup. Pembuatan keputusan (decision making) mengenai apa yang menjadi tujuan dari sistem politik atau negara tidak dapat dipisahkan dari pemilihan antara beberapa alternatif dan penentuan urutan prioritas. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu pun diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Perlu diingat bahwa untuk menentukan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada, diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peranan sangat penting untuk membina kerja sama ataupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dalam tradisi politik dapat dipergunakan cara-cara persuasi (meyakinkan) maupun cara-cara kohesif (kekerasan). 

Berdasar uraian singkat di atas terlihat bahwa konsep-konsep pokok yang mendasari perumusan definisi ilmu politik melibatkan beberapa aspek, di antaranya : 
(a) negara (state); 
(b) kekuasaan; 
(c) pengambilan keputusan dan kebijakan publik (policy); 
(d) kompromi dan konsensus dan 
(e) pembagian (distribution) atau alokasi. Berikut ini kita akan melihat aspekaspek tersebut.  

Bidang Kajian Ilmu Politik

Bidang  Kajian  Ilmu  Politik 

Menurut Andrew Heywood  (1997) dalam bukunya Politics, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu: 
  1. Teori politik yang meliputi: definisi politik; pemerintahan, sistem dan rezim; ideologi-ideologi  politik; demokrasi; dan negara.
  2. Bangsa-bangsa dan globalisasi meliputi: bangsa dan nasionalisme; politik subnasional; dan  politik global.
  3. Interaksi politik terdiri dari: ekonomi dan masyarakat; budaya politik dan legitimasi; perwakilan, pemilu dan partisipasi dalam pemilu; partai politik dan sistem kepartaian, kelompok, kepentingan dan gerakan. 
  4. Mesin pemerintahan yang meliputi: konstitusi, hukum dan yudikatif; lembaga legislatif; lembaga eksekutif; birokrasi; militer dan polisi. 
  5. Kebijakan dan  kinerja meliputi: proses kebijakan dan kinerja sistem. 
Sebelumnya, dalam Contemporary Political Science, yang diterbitkan oleh UNESCO (suatu lembaga yang bernaung di bawah PBB tahun 1950), ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu:

  1. Teori politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik. 
  2. Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
  3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum. 
  4. Hubungan internasional  yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional. 
Jika kita membandingkan kedua rumusan ruang lingkup ilmu politik di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa  ada begitu banyak perubahan yang sudah terjadi dalam studi ilmu politik yang bergerak meluas dari pendekatan institusional klasik yang terfokus pada studi institusi-institusi klasik pemerintahan dan partai politik. Saat ini, studi ilmu politik semakin banyak bersinggungan dengan ilmu-ilmu sosial yang lain seperti sosiologi, kriminologi, ekonomi, psikologi, dan lainnya sehingga memunculkan banyak sub-sub studi kontemporer seperti ekonomi politik, perbandingan politik, psikologi politik, sosiologi politik, dan lain-lain. Walaupun demikian, tidak bisa diartikan bahwa ilmu politik kemudian meninggalkan cabang-cabang bahasan klasik seperti teori politik dan studi institusi politik, karena ilmu politik terus mengembangkan diri di atas pilar-pilar perkembangan sebelumnya dan menghasilkan studi-studi teori politik kontemporer, pendekatan-pendekatan baru (neo-institutionalism) dalam menganalisis institusi-institusi khas politik, dan lain-lain.
Bidang pertama, teori politik merupakan bahasan sistematika dan generalisasi-generalisasi dari gejala politik. Bidang kajian ini bersifat spekulatif (merenung-renung) sejauh ia menyangkut norma-norma yang seharusnya untuk kegiatan politik. Meskipun demikian, teori politik juga dapat bersifat deskriptif (menggambarkan) atau komparatif (membandingkan). Dalam kaitannya dengan sejarah ide-ide politik, maka ide-ide tersebut dibahas menurut kurun waktu ide-ide itu dilahirkan. Hal ini disebabkan oleh karena ide-ide politik betapa pun juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma, nilai-nilai maupun prasangka-prasangka tertentu ketika ide-ide politik tersebut dikemukakan.

Bidang kedua, lembaga-lembaga politik, mempelajari kinerja pemerintah berikut para aparatnya yang secara teknis merupakan tenaga untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ini sangat erat kaitannya dengan teori politik, terutama karena tujuan lembaga pada umumnya ditentukan oleh doktrin dan filsafat yang tercakup dalam kajian teori politik.

Bidang ketiga, lebih banyak menggunakan konsep-konsep sosiologi dan psikologi, dan sering menonjolkan aspek dinamika politik tingkat massa. Sedangkan hubungan internasional, yang merupakan kajian keempat berkembang menjadi kajian tersendiri; bahkan di beberapa universitas berkembang menjadi departemen atau fakultas tersendiri.

Perkembangan lain dari politik ialah munculnya studi mengenai  pembangunan politik (Political Development). Kajian ini menelaah dampak pembangunan sosial ekonomi terhadap susunan masyarakat, khususnya bagaimana pengaruh lembaga-lembaga politik terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Kajian mengenai pembangunan masyarakat ini dikembangkan oleh sarjana-sarjana Barat sehubungan dengan upaya mereka untuk memahami perubahan sosial politik di negara-negara berkembang yang baru merdeka setelah Perang Dunia II. Banyak ahli dalam kelompok ini bersikap etnosentrik dalam melihat perkembangan yang terjadi di negara-negara berkembang; artinya mereka mempergunakan tradisi Barat untuk menilai apa yang terjadi di negara berkembang. Akibatnya, para ahli ini beranggapan bahwa perkembangan yang terjadi senantiasa harus melewati tahapan yang sama yang pernah dilewati oleh perkembangan negara-negara Barat sebelumnya.

Cara melihat masalah seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya, perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam suatu masyarakat tidak mungkin dapat dilepaskan begitu saja dari ide-ide atau gagasan politik yang berakar dalam masyarakat itu sendiri, meskipun metode penelitian dapat menggunakan cara-cara terbaru yang muncul kemudian. Dengan demikian, perkembangan politik negara-negara berkembang harus dilihat sebagai tradisi yang unik tanpa bias karena penggunaan kacamata standar penilaian berdasarkan tradisi Barat. Di samping itu, telah timbul beberapa bidang kajian lain seperti ekonomi politik dan peranan militer dalam politik. 

Thursday, April 19, 2018

Perkembangan Ilmu Politik

Perkembangan Ilmu Politik





Telaah politik yang sesungguhnya mulai dilakukan ketika orang yakin bahwa mereka dapat membentuk pemerintahan sendiri sesuai dengan asas-asas yang dapat dipahami akal. Para pemikir Yunani Kuno, awalnya Plato dan kemudian Aristoteles, mengemukakan gagasan bahwa dengan menerapkan asas-asas penalaran terhadap masalah-masalah kemanusiaan, maka manusia dapat memerintah dirinya sendiri. Titik tolak ini sangat penting karena alam semesta tidak lagi dianggap sebagai daerah kekuasaan dewa-dewa, tetapi dapat dipahami dalam kerangka ilmu pengetahuan. 

Di Yunani Kuno, pemikiran tentang negara dan pemerintahan dimulai sekitar 450 S.M., seperti tercermin dalam karya filsafat Plato dan Aristoteles, maupun karya sejarah Herodotus. Pusat-pusat kebudayaan tua di Asia, seperti India dan Cina, juga mewariskan tulisan-tulisan tentang negara dan pemerintahan. Tulisan-tulisan ini disajikan dalam bentuk kesusasteraan dan filsafat, misalnya Dharmasastra dan Arthasastra di India maupun karya-karya Confucius dan Mencius di Cina.

Pemikiran mengenai negara dan pemerintahan juga bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Kita dapat menemukan pemikiran serupa ini dalam kitab Pararaton, Nagarakertagama dan Babad Tanah Jawi, maupun dalam berbagai hikayat dan cerita-cerita adat. Kaba di Minangkabau misalnya, dengan caranya sendiri menyiratkan pemikiran mengenai negara dan pemerintahan. 

Sehingga apabila ilmu politik dilihat dalam kerangka yang lebih luas – sebagai pembahasan mengenai berbagai aspek kehidupan termasuk kepercayaan, pemerintahan, kenegaraan atau kemasyarakatan – maka ilmu politik sering disebut sebagai pengetahuan yang tertua di antara ilmu-ilmu pengetahuan sosial. Meskipun penulis-penulis seperti Confucius, Mencius, Kautilya, maupun Prapanca tidak membicarakan politik secara khusus, tetapi dengan dibumbui legenda mitos mereka membicarakan tentang kedudukan manusia di alam semesta, tujuan hidup, serta persyaratan yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu. 

Sebaliknya, apabila ilmu politik dilihat sebagai bagian dari ilmu sosial yang memiliki dasar, kerangka, pusat perhatian dan cakupan yang jelas dan terinci, memang ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke-19. Dalam sejarah perkembangannya ilmu politik banyak dipengaruhi oleh ilmu-ilmu sosial yang lain, misalnya ilmu hukum, sosiologi dan psikologi. 

Ketika perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, pusat perhatian utama adalah negara, yang dikenal sebagai tradisi yuridis formal. Tradisi ini terutama berkembang di Jerman, Austria dan Prancis. Sedangkan di Inggris, perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi oleh filsafat moral. Prancis dan Inggris memang kemudian menjadi ujung tombak dalam perkembangan ilmu politik sebagai disiplin tersendiri, setelah dibentuknya Ecole Libere des Sciences Politiques di Perancis (1870) dan London School of Economics and Political Science di Inggris (1895). 

Tradisi yuridis formal yang dipengaruhi oleh ilmu hukum ini juga mempengaruhi kajian ilmu politik Indonesia. Melalui sarjana-sarjana Belanda misalnya, tradisi ini membekas pada sebagian besar pemikiran tokoh-tokoh pergerakan nasional. Mereka ini memperoleh pengetahuan politik dari mata kuliah ilmu negara maupun karya-karya dari tokoh-tokoh seperti: R. Kranenburg dan Logemann

Perkembangan ilmu politik di Amerika Serikat dipengaruhi oleh spektrum yang lebih luas. Kajian ilmu politik di benua baru yang ditemukan oleh Columbus ini, berpijak pada: ide rasionalitas Yunani; ide yuridis Romawi; ide kenegaraan Jerman; ide-ide persamaan, kebebasan dan kekuasaan kenegaraan dari Jerman; dan ide-ide persamaan, kebebasan dan kekuasaan yang berasal dari Inggris dan Prancis. Oleh karena Amerika Serikat tidak mengenal tradisi monarki, maka tidak mengherankan apabila orang Amerika lebih menyukai pemikiran yang universal dan bertumpu pada asas-asas demokrasi. 

Sementara itu ketidakpuasan sarjana-sarjana Amerika terhadap pendekatan yuridis, menyebabkan mereka berpaling pada pengumpulan fakta-fakta empirik. Tradisi ini kemudian didukung pula oleh perkembangan ilmu-ilmu sosial yang lain, misalnya psikologi dan sosiologi. Asosiasi Ilmu Politik Amerika (APSA) yang didirikan tahun 1904 pada dasarnya pula merupakan wadah untuk mengumpulkan fakta-fakta empirik. 

Pendekatan empirik ini berkembang di Amerika Serikat ketika orang mulai sadar akan perlunya asas-asas baru untuk menjelaskan tingkah laku manusia. Hal ini menyebabkan psikologi – dengan perhatian utamanya terhadap proses belajar, pendidikan dan pembentukan pendapat umum – memperoleh perhatian luas dari para sarjana. Bersamaan  dengan berdirinya Asosiasi Ilmu Politik Amerika (APSA), dua orang filsuf yaitu William James dan John Dewey, mulai tergugah untuk memberikan sumbangan ilmu psikologi kepada ilmu politik. Pendekatan ini kemudian dikenal sebagai pendekatan perilaku. 

Seiring dengan perkembangan zaman, bidang-bidang atau disiplin kajian ilmu sosial pun berkembang sesuai dengan keinginan untuk mempelajari gejala sosial secara lebih rinci.  Meski dalam perkembangannya, tidak dapat dihindari adanya saling pengaruh antar berbagai disiplin ilmu. Misalnya : ilmu politik memperoleh sumbangan sangat berharga dari ilmu filsafat, sejarah hukum, psikologi, dan sosiologi. Semua itu telah menjadikan ilmu politik berkembang semakin pesat dan lebih mencakup spektrum yang luas mengikuti perkembangan masyarakat. 

Pembidangan dalam kajian ilmu politik ini menjadi semakin penting dengan harapan agar melalui pembidangan, sarjana ilmu politik dapat memusatkan perhatiannya pada gejala-gejala yang lebih khusus (spesifik). Pembidangan seperti ini tentu bukan merupakan gejala asing dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu fisika misalnya, yang semula hanya menjelaskan gejala-gejala alam yang kasat mata, dalam perkembangannya juga merambah pada gejala-gejala yang tidak dapat ditangkap oleh indra manusia, ilmu mekanika kuantum, opto-elektronika maupun teknologi ruang angkasa.   


Sumber Syariah Islam

Sumber Syariah Islam 



Ada dua sumber Syariah (dipahami sebagai Hukum Ilahi); alQur'an dan as-Sunnah. Menurut Muslim, al-Qur'an adalah firman Allah yang tidak dapat diubah, sebagian besar aturan-aturan nilainilai moral dalam al-Qur'an yang mengharuskan umat Islam untuk mengikuti adalah masih Ijmali, hanya 80 ayat al-Qur'an mengandung konsep Hukum As-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (saw), pentingnya as-Sunnah merupakan sumber Syariah, seperti ditegaskan oleh beberapa ayat dari al-Qur'an misalnya (Al-Quran 33:21). 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا


"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Qs. Al-Ahzab Ayat 21)
As-Sunnah terutama terkandung dalam hadits atau periwayatan berisi sabda Nabi Muhammad (saw), tindakan diamdiamnya sebagai sikap persetujuannya. Sementara hanya ada satu al-Quran, ada kompilasi banyak hadis dengan menyusun sistem kompilasi yang paling otentik atau 'Sahih' selama periode 850-915 Masehi. Enam diakui oleh Sunni sebagai koleksi yang disusun oleh Muhammad al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj, Abu Dawud, Tirmidzi, Al-Nasa'i, Ibnu Majah (sesuai urutan periodisasi). 

Koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim dianggap paling otentik, masing-masing mengandung sekitar 7.000 hingga 12.000 hadis, meskipun sebagian besar berupa deretan pengulangan. Hadis telah dievaluasi pada keasliannya, dan biasanya dengan menentukan ke-adalahan (kapabilitas dan kredibilitas) perawi yang disilsilahkan mereka. Sedang bagi Syiah, as-Sunnah juga termasuk bersumber dari dua belas Imam.

Proses menafsirkan dua sumber utama Syariah disebut fiqh (secara harfiah berarti kecerdasan) atau hukum Islam. Sementara dua sumber di atas dianggap sebagai yang lengkap, dan standar Fiqh dapat berubah dalam konteks yang berbeda. Fiqh mencakup semua aspek hukum, termasuk agama, hukum perdata, politik, konstitusi dan prosedur hukum.21 Syariah berdasar kepada dua sumber, sedang Fiqih tergantung pada 4 sumber :  

a. Al-Qur'an  
b. As-Sunnah  
c. Ijma', konsensus di antara ulama (penalaran kolektif)  
d. Qiyas (ijtihad) analogi determinan (penalaran individual

Di antara sumber-sumber yang unik untuk fiqh, yaitu ijma' dan qiyas (Ijtihad), dalam yurisprudensi Syiah sumber keempat dapat diperluas untuk mencakup logika formal (mantiq). Secara historis Fiqh juga datang termasuk untuk perbandingan hukum, adat istiadat setempat (Urf), dan hukum yang dimotivasi oleh kepentingan umum, selama mereka dibenarkan oleh empat sumber di atas. Karena keterlibatan interpretasi manusia, Fiqh dianggap kurang sempurna, dengan demikian bukan merupakan bagian dari Syariah, meskipun ulama mengkategorikan sebagai hukum Islam.

Ada lima mazhab pemikiran Fiqh, semua didirikan dalam empat abad pertama Islam, empat di antaranya adalah disebut mazhab Sunni yaitu; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; dan satu Syiah terdiri dari Ja'fariah dan diikuti oleh kebanyakan Muslim Syiah. Banyak ulama Islam saat ini menganjurkan pendekatan baru untuk Fiqih, dengan tidak harus mengikuti lima mazhab tradisional. Gerakan Salafi menarik pengikut dari berbagai mazhab Fiqh, dan didasarkan pada al-Quran, as-Sunnah dan perilaku atau ucapan dari tiga generasi pertama umat Islam.

Definisi dan Deskripsi Syariah

Definisi dan Deskripsi  Syariah



Syariah dalam definisi terbatas adalah hukum Ilahi seperti yang dinyatakan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Dengan demikian, Syariah adalah berhubungan dan juga berbeda dengan Fiqih, yang disebut sebagai interpretasi hukum oleh manusia. Banyak sarjana telah menunjukkan bahwa Syariah merupakan norma utama atau prinsip inti atau aturan yang disebut bersifat global (ijma'li),didefinisikan sebagai "seperangkat aturan‟. 

Syariah ditandai sebagai pemahaman tentang agama (tafaqquh fi aldīn) perihal tugas-tugas Muslim, didasarkan pada kedua pendapat dari masyarakat Muslim dan literatur yang luas. Hunt Janin dan Andre Kahlmeyer menyimpulkan bahwa Syariah adalah "lama beragam, dan rumit.‟

Dari abad ke-9, kekuatan untuk menafsirkan dan memperbaiki hukum di masyarakat Islam tradisional ada di tangan para ulama (fuqaha), ini berfungsi pemisahan kekuasaan untuk membatasi berbagai tindakan yang ada oleh penguasa, dengan keputusan atau penafsiran hukum secara independen dan mengharapkan dukungan dari masyarakat. Melalui keberhasilan berabad-abad dan keberadaan kesultanan, keseimbangan antara Ulama dan penguasa bergeser dan direformasi, tetapi keseimbangan kekuasaan tidak pernah berubah tegas.

Pada awal abad kesembilan belas, Revolusi Industri dan Revolusi Perancis memperkenalkan sebuah era hegemoni dunia Eropa yang meliputi dominasi sebagian besar wilayah Islam. Pada akhir Perang Dunia Kedua, kekuatan Eropa menemukan diri mereka terlalu lemah untuk mempertahankan kerajaan mereka. Berbagai macam bentuk pemerintahan, sistem hukum, sikap terhadap modernitas dan interpretasi Syariah adalah hasil dari mesin penggerak berikutnya untuk kemerdekaan dan modernitas di dunia Muslim

Terminologi Syariah

Terminologi Syariah 



Syariah (Arab:  شريعة ), undang-undang, Syari„ah juga  إسلامي ( قانون Qānūn Islami) adalah kode moral dan hukum Islam. Syariah berkaitan dengan banyak topik dibanding yang dimuat oleh hukum sekuler, termasuk kejahatan, politik dan ekonomi, serta hal-hal pribadi seperti hubungan seksual, kebersihan, pola makan, ibadah, dan berpuasa. Meskipun interpretasi Syariah bervariasi diantara budaya, dalam definisi itu dinyatakan sebagai hukum Allah yang sempurna dan berbeda dengan interpretasi manusia tentang hukum (Fiqh). 

Syariah memiliki status resmi, dan ditafsirkan oleh Hakim Islam (Qad}i), berbagai tanggung jawab ada pada para pemimpin agama (Imam). Untuk persoalan yang tidak langsung disebut dalam sumber-sumber primer, penerapan Syariah diperluas melalui konsensus para Ulama disebut ijma‟. Para Ulama dan Fuqaha juga kadang-kadang menggabungkan analogi dari al-Quran dan as-Sunnah melalui model al-Qiyas, meskipun ahli hukum Syiah lebih memilih penalaran ('Aql) analogi.

Para ahli mengungkapkan kata Syariah sebagai kata Arab kuno yang menunjukkan jalan yang harus diikuti, atau bagian menuju lubang air. Definisi yang terakhir berasal dari fakta bahwa jalan menuju air adalah seluruh cara hidup di lingkungan padang pasir gersang.  

Etimologi Syariah memiliki arti sebagai 'jalan' berasal dari ayat al-Qur'an :

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (Qs. Al-Jasiyah ayat 18)
Abdul Mannan Omar dalam karyanya Dictionary of al-Qur'an, percaya bahwa "Jalan" yang diamaksud pada ayat ini berasal dari kata „Syara'a’ yang berarti "dia ditahbiskan". Bentuk lain juga muncul: „Syara'u’ dalam al-Qur‟an disebutkan :  

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.(Qs. Asy-Syura Ayat 21)
dan „Syir'atun’ yang berarti "hukum rohani": 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu," (Qs. Al-Maidah Ayat 48)

Wednesday, April 18, 2018

Makalah Sejarah Tata Hukum Indonesia




A.    Sejarah Tata Hukum Indonesia
Keberadaan Hukum Indonesia dimulai (lahir) pada saat lahirnya Negara Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi.[1]
Suatu Negara yang ideal pada abad 20 ini ialah bahwa segala kegiatan kenegaraan harus didasarkan pada hukum. Sejarah kenegaraanpun telah menunjukan bahwa pengisian pengertian tersebut selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa.[2]
Pada masa sekarang, tidak ada suatupun bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukum sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum. Tiap tiap negara memiliki tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia memunyai tata hukumnya sendiri. [3]
Barang siapa yang mempelajari Tata Hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemua itu menurut hukum Indonesia. [4]
Pada mulanya kepulauan nusantara telah didiami oleh banyak kelompok masyarakat yang masing-masing hidup di bawah Hukum Adat sendiri-sendiri yang berada antara satu  masyarakat dengan masyarakat lain.[5] Namun ketika nusantara telah merdeka dan menjadi Negara Republik Indonesia, Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum yang saling menentukan.
Misalnya: aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak milik, maka tentulah tak ada kemungkinan pencabutan. Selanjutnya adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu tata Hukum.[6]Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu.
Singkatnya dapat dikatakan bahwa, Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh Negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu untuk seluruh masyarakat yang ada dalam Negara itu. [7]
Makalah Bisa unduh disini


[1] Telly Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Rajawali Pers, 2016), 2.
[2] Dedi Soermardi, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : IND-HIL-CO,2007), 23.
[3] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1986), 169.
[4] Ibid.
[5] Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia, 9.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, 169.
[7] Ibid, 177.

Pengertian Hukum Tata Negara

 Pengertian Hukum Tata Negara 

Hukum Tata Negara (HTN) adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Berikut definisi-definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :  



  • J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.  
  • Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. 
  • Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. 
  • Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. 

Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

PERBEDAAN PIH DAN PHI 



(Pengantar Ilmu Hukum) 

  • Objek mempelajari hukum secara umum (pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya) 
  • Sifat universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara umum di seluruh dunia PHI 


(Pengantar Hukum Indonesia) 


  • Objek hukum positif di Indonesia seperti pidana, perdata, HTN, HAN, dsb 
  • sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya hanya di Indonesia  

PENGERTIAN DASAR DARI HUKUM  

Semua hukum pasti mengatakan pengertian dasar ini, ada masyarakat hukum, subjek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, akibat/hubungan hukum, dan objek hukum – Prof. Agus Sardjono    

DISIPLIN 

Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Analitis: menganalisis, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Preskriptif: terkandung nilai-nilai yang ingin dicapai.  


DISIPLIN HUKUM 

Disiplin (sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi) yang menentukan apa yang seyogianya dilakukan (termasuk dalam disiplin preskriptif) Ruang lingkup disiplin hukum 
  • - Filsafat Hukum 
  • - Politik Hukum 
  • - Ilmu Hukum  

  1. Filsafat Hukum perenungan, perumusan, dan penyelarasan nilai-nilai 
  2. Politik Hukum kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkannya, fungsinya mengarahkan suatu sistem hukum tertentu sebagai pengarah kebijakan 
  3. Ilmu Hukum kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang terbagi atas pengertian, kaedah, dan kenyataan  

  • Ilmu tentang pengertian, tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum (subjek hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum dsb) 
  • Ilmu tentang kaedah, hukum sebagai suatu norma/kaedah, berhubungan dengan dogmatik hukum dan sistematika hukum 
  • Ilmu tentang kenyataan, hukum sebagai perilaku atau sikap tindak, mencakup: 
> Sosiologi hukum, secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)

> Antropologi hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick) 

> Psikologi hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka) 

> Perbandingan hukum, metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum atau hukum positif antara negara yang satu dengan negara yang lain. 

>Sejarah hukum, asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu 

Sunday, April 15, 2018

Kedudukan Hukum Administrasi Negara



Kedudukan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum Administrasi Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antar negara dan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi dalam sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan bisa diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara atau hukum yang mengemudikan negara.  

R.M. Mac Iver, salah seorang ahli Hukum Administrasi Negara terkemuka, mengatakan : “Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law which governs the state and there is the law by mean sof which the state governs . The former is constitutional law, the latter we may, for the sake of dist inction, call ordinary law."

Dengan demikian menurut Mac Iver, hukum yang ada dalam negara pada garis besarnya dibagi menjadi 2 golongan, yang pertama yaitu hukum konstitusi, hukum yang memerintah negara dan yang kedua yaitu hukum biasa ( ordinarylaw ) yang merupakan alat bagi negara untuk memeritah. Jadi ada ciri khas istimewa dari Hukum Administrasi Negara yang membedakan dengan hukum-hukum yang lain. Karena itu hukum Administrasi Negara dapat dikatakan mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Meskipun Hukum Administrasi Negara tidak disebutkan sebagai salah satu lapangan hukum, tidak berarti bahwa Hukum Administrasi Negara tidak diakui; sebab diluar yang dikodifikasikan masih terdapat banyak ketentuan hukum yang berdiri sendiri. Padahal Hukum Administrasi Negara baik secara materil ataupun formal, dalam kehidupan negara mutlak ada dan dalam kenyataannya bersumber pada Undang-Undang Dasar. Demikianlah kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam sistem hukum nasional yang ternyata berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara). 

Hukum administrasi materiil terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting ( esensial ) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan normanorma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Hukum administrasi dapat dikatatakan sebagai “hukum antara”. 

Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuanketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (incaudavenenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). 

Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara. 


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.




Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.

Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan  tugas dan  wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. 

Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.  

Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam ( na tchwachterstaad ) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna, pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis.

Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana  dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri.

Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. 

Di samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum. Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara.  

Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari  dalam  HAN (Hukum Administrasi Negara)  yaitu meliputi: 
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsipprinsip umum dari  administrasi  negara; 
2. Hukum tentang organisasi negara; 
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara,  terutama yang  bersifat  yuridis; 
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;  
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi; 
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. 




Sejarah Hukum Administrsai Negara




Sejarah Hukum Administrsai Negara

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara (HTN) yang disebut Staatsen Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Kemudian pada  tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staatsen administratiefrecht  yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.6 Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. 

Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang   sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara / masyarakat, sehingga lapangan yang akan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. 

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusankeputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. 

Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturanaturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat. 

Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.

Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara ilmiah terhadap unsurunsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum pemerintahan Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut. 

  1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri. 
  2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara. 
  3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
Hukum di Indonesia  merupakan warisan dari negari Belanda karena menganut asakonkordai . Asas konkordasi adalah asas di mana negara jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah. Oleh karenanya terdapat banyak kesamaan diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda. Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang. Diantaranya Hukum Perdata. Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Hukum Administrasi Negara dan lainya. Dalam hal ini penulis akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya. 

Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN), yang berhasil penulis rangkum dari berbagai macam sumber; 
  1. R. Abdoel Djamali; Hukum administrasi negara  adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi; 
  2.  Kusumadi Poedjosewojo; Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya;
  3. E.Utrecht; 9 Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus; 
Hukum Administrasi Negara dalam pengertian sempit berarti  tata usaha, di Belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi . Sedang bagi Indonesia  pengertian bestuur  mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kita kenal dengan istilah  “pamong praja”, dahulu pada masa penjajahan  dikenal dengan Departement Van Binnenlands Bestuur . Sementara itu administrasi dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu :

1.Administrasi sebagai proses dalam masyarakat;  
2.Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia;  
3.Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang mengerjakan kegiatankegiatan di atas.  

Selaras dengan Prajudi Atmosudirdjo, Dimock & Dimock juga membagi hukum administrasi negara dalam 2 arti yaitu, pertama administrasi dalam arti luas  yaitu  aktivitas–aktivitas badan–badan Legislative , Eksekutif, dan Yudikatif . Sehingga ketika badan  legislatif  membuat undang-undang  maka disebut Administrasi Negara, ketika Hakim menfsirkan undang-undang, memutus perkara, memeriksa perkara, mendengar sanksi juga disebut Administrasi Negara; Kedua administrasi dalam arti sempit, adalah aktivitas badan eksekutif  dalam melaksanakan pemerintahan. 

Misalnya aparat Direktorat Pajak memungut Pajak Bumi dan  Bangunan  juga disebut  Administrasi Negara. Dari berbagai pendapat ahli mengenai administrasi negara terdapat banyak perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan yaitu aktifitas negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.