Monday, April 23, 2018

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia.




Pengantar ilmu hukum membahas pengertianpengertian dasar, konsep-konsep, abstraksi-abstraksi, dan generalisasi serta teori-teori hukum yang diperlukan di dalam penerapannya. Di samping itu pengantar ilmu hukum membahas hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. Mempelajari pengantar ilmu hukum dapat memperoleh pandangan umum yang lengkap mengenai hukum, sebab pengantar ilmu hukum memberikan suatu deskripsi singkat dan lengkap dari pengertian, teori, dan segala aspek yang relevan mengenai hukum.

Pengantar ilmu hukum secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai suatu kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif. Akan tetapi mempelajari hukum tidak hanya cukup dengan mendalami pengantar ilmu hukum saja, sebab mempelajari ilmu hukum harus secara lebih khusus dan mendalami melalui cabang-cabangnya. Mempelajari cabang-cabang hukum berarti akan menemukan sifat-sifat, ketentuan, konsep, dan teori-teori hukum yang lebih khusus dan nyata menurut dan sesuai dengan cabang-cabang tersebut.

Sedangkan pengantar ilmu hukum Indonesia menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. adalah hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, oleh karenanya pembahasan Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Hukum Indonesia haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada positifi teit berlakunya. Begitu pula menurut Achmad Rustandi, S.H. yang mengatakan bahwa Tata Hukum Indonesia haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, sekalipun ia lebih setuju menggunakan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia daripada Pangantar Tata Hukum Indonesia. Menurutnya istilah Pengantar Hukum Positif lebih tegas.

Adapun perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia terletak pada objek dan fungsinya. Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek daripada Pengantar Ilmu Hukum Indonesia adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang, yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Begitu juga dengan fungsinya pada Pengantar Ilmu Hukum memiliki fungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia berfungsi menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia dapat dilihat pada dua hal berikut:

  • Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. 
  • Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Artinya, Pengantar Ilmu Hukum harus lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
Untuk menjamin kualitas keluaran pendidikan tinggi hukum selain diharapkan menjadi intelektual hukum tetapi juga mampu mengabdikan ilmu untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut:

1. Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya.
2. Mempunyai keterampilan teoretis mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi, dan meneliti.
    Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian 
    menerapkannya. 
3. Berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur. 

Sehingga ke depannya kiranya lulusan pendidikan tinggi hukum mampu mengubah pola pikir masyarakat serta memenuhi kebutuhan baru masyarakat yaitu peningkatan kesadaran dan aspirasinya dalam mendewasakan pandangan dan sikap terhadap pembangunan hukum. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan multi-etnis yang sedang giat membangun, membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang menguasai teori dan praktik serta mampu menganalisis permasalahan masyarakat selanjutnya mencari pemecahannya. Kualitas yang dimiliki sarjana hukum di satu sisi berfungsi sebagai sarana melapangkan bekerjanya hukum, tetapi pada sisi lain berperan sebagai sarana untuk mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan terencana.

Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

 Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum 



Sebagai mata kuliah dasar keahlian dalam kesatuan kurikulum pada fakultas hukum di Indonesia, ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi yang istimewa dalam klasifi kasi ilmu karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya, objek telaahannya bukan hanya dipahami secara tradisional, namun tugasnya lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Makanya, ilmu hukum harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmuilmu lain tanpa kehilangan karaktar khasnya sebagai ilmu normatif. 

Untuk mengetahui karaktaristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan Paul Scolten yang mengatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif. Ia mengemukakan bahwa ilmu hukum bukan untuk mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial seperti yang terdapat pada penelitian sosial. Menurutnya, ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusanputusannya yang bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan. Ia lebih jauh menyatakan bahwa bagi legislator, ilmu hukum berkaitan dengan hukum in abstracto. Akan tetapi tidak berarti bahwa bagi hakim ilmu hukum berkaitan dengan hukum in concerto. Bagi hakim, ilmu hukum memberikan pedoman dalam menangani perkara dan menetapkan fakta-fakta yang kabur. Argumentasi yang dikemukakan oleh Paul Scholten menunjukkan secara jelas bahwa ilmu hukum mempunyai karaktar preskriptif dan sekaligus sebagai ilmu terapan.

Jhon Austin pendiri mazhab analitis memberikan batasan yang sangat sempit terhadap ilmu hukum. Pandangan Austin, ilmu hukum tidak lain daripada hukum positif. Hukum positif menurut Austin adalah aturan umum yang dibuat oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi untuk mereka yang mempunyai kedudukan politis yang lebih rendah. Hukum positif dengan demikian merupakan suatu perintah penguasa. Dengan mendefi nisikan hukum semacam itu, Austin bermaksud memisahkan hukum dari moral, kebiasaan, dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan. Demikian pula halnya dengan Hans Kelsen yang mendirikan Die reine Rechtlehre atau Ajaran Hukum Murni. Ia berusaha membebaskan hukum dari kabut metafi sika yang telah menyelimutinya sekian lama dengan melakukan spekulasi tentang adanya keadilan atau dengan mengemukakan doktrin ius naturae atau hukum alam. Hans Kelsen lebih jauh berpendapat bahwa hukum tetaplah hukum meskipun tidak adil. Oleh karena itu apabila pandangan Hans Kelsen ini diikuti, ilmu hukum tidak lebih dari studi formal tentang hukum.

Berbeda halnya dengan Roscoe Pound yang memandang ilmu hukum dalam arti yang luas. Ia mengemukakan bahwa hukum yang harus dibedakan dengan undang-undang. Ia mendefi nisikan hukum dalam pengertian peradilan dalam melaksanakan keadilan. Meskipun memberikan ruang lingkup yang luas terhadap studi hukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum.




Wednesday, April 18, 2018

Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

PERBEDAAN PIH DAN PHI 



(Pengantar Ilmu Hukum) 

  • Objek mempelajari hukum secara umum (pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya) 
  • Sifat universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara umum di seluruh dunia PHI 


(Pengantar Hukum Indonesia) 


  • Objek hukum positif di Indonesia seperti pidana, perdata, HTN, HAN, dsb 
  • sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya hanya di Indonesia  

PENGERTIAN DASAR DARI HUKUM  

Semua hukum pasti mengatakan pengertian dasar ini, ada masyarakat hukum, subjek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, akibat/hubungan hukum, dan objek hukum – Prof. Agus Sardjono    

DISIPLIN 

Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Analitis: menganalisis, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Preskriptif: terkandung nilai-nilai yang ingin dicapai.  


DISIPLIN HUKUM 

Disiplin (sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi) yang menentukan apa yang seyogianya dilakukan (termasuk dalam disiplin preskriptif) Ruang lingkup disiplin hukum 
  • - Filsafat Hukum 
  • - Politik Hukum 
  • - Ilmu Hukum  

  1. Filsafat Hukum perenungan, perumusan, dan penyelarasan nilai-nilai 
  2. Politik Hukum kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkannya, fungsinya mengarahkan suatu sistem hukum tertentu sebagai pengarah kebijakan 
  3. Ilmu Hukum kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang terbagi atas pengertian, kaedah, dan kenyataan  

  • Ilmu tentang pengertian, tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum (subjek hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum dsb) 
  • Ilmu tentang kaedah, hukum sebagai suatu norma/kaedah, berhubungan dengan dogmatik hukum dan sistematika hukum 
  • Ilmu tentang kenyataan, hukum sebagai perilaku atau sikap tindak, mencakup: 
> Sosiologi hukum, secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)

> Antropologi hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick) 

> Psikologi hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka) 

> Perbandingan hukum, metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum atau hukum positif antara negara yang satu dengan negara yang lain. 

>Sejarah hukum, asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu