Wednesday, April 18, 2018

Makalah Sejarah Tata Hukum Indonesia




A.    Sejarah Tata Hukum Indonesia
Keberadaan Hukum Indonesia dimulai (lahir) pada saat lahirnya Negara Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi.[1]
Suatu Negara yang ideal pada abad 20 ini ialah bahwa segala kegiatan kenegaraan harus didasarkan pada hukum. Sejarah kenegaraanpun telah menunjukan bahwa pengisian pengertian tersebut selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa.[2]
Pada masa sekarang, tidak ada suatupun bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukum sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum. Tiap tiap negara memiliki tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia memunyai tata hukumnya sendiri. [3]
Barang siapa yang mempelajari Tata Hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemua itu menurut hukum Indonesia. [4]
Pada mulanya kepulauan nusantara telah didiami oleh banyak kelompok masyarakat yang masing-masing hidup di bawah Hukum Adat sendiri-sendiri yang berada antara satu  masyarakat dengan masyarakat lain.[5] Namun ketika nusantara telah merdeka dan menjadi Negara Republik Indonesia, Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum yang saling menentukan.
Misalnya: aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak milik, maka tentulah tak ada kemungkinan pencabutan. Selanjutnya adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu tata Hukum.[6]Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu.
Singkatnya dapat dikatakan bahwa, Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh Negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu untuk seluruh masyarakat yang ada dalam Negara itu. [7]
Makalah Bisa unduh disini


[1] Telly Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Rajawali Pers, 2016), 2.
[2] Dedi Soermardi, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : IND-HIL-CO,2007), 23.
[3] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1986), 169.
[4] Ibid.
[5] Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia, 9.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, 169.
[7] Ibid, 177.

0 komentar: