Kompromi dan Konsensus
Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
Pembagian Dan Alokasi
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga. Oleh karenanya ia selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki. Nilai tidak saja bersifat konkret, seperti: rumah, tanah, maupun bentuk-bentuk kekayaan materiil yang lain, tetapi juga bersifat abstrak, seperti: penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan berorganisasi.
Para sarjana yang menitikberatkan pada aspek pembagian ini, pada umumnya juga menelusuri bagaimana interaksi yang terjadi dalam masyarakat mempengaruhi dinamika politik. Harold D. Laswell misalnya, mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”. Definisi David Easton, dalam bukunya A System Analysis of Political Life, menyatakan bahwa “Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
Demikianlah ilmu politik memang dapat dilihat dari berbagai segi, sesuai dengan penajaman yang diinginkan oleh seorang sarjana ilmu politik. Meskipun demikian, tentu lebih bijaksana apabila kita berpijak pada anggapan bahwa definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas adalah saling melengkapi satu terhadap yang lain. Sebagai contoh, kajian mengenai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentu tidak mungkin hanya dilihat dari segi tujuan diumumkannya Dektrit itu sendiri (aspek kebijakan umum); sebaliknya, kajian yang baik dan menyeluruh, mau tidak mau, akan melihat perimbangan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada waktu itu (aspek kekuasaan dan aspek pembagian). Bagi sarjana ilmu politik tersedia banyak pilihan; yang penting adalah bagaimana menggunakan definisi yang sesuai untuk titik-pijak dalam mengamati gejala-gejala politik yang dikehendaki.
0 komentar: