Ada dua sumber Syariah (dipahami sebagai Hukum Ilahi); alQur'an dan as-Sunnah. Menurut Muslim, al-Qur'an adalah firman Allah yang tidak dapat diubah, sebagian besar aturan-aturan nilainilai moral dalam al-Qur'an yang mengharuskan umat Islam untuk mengikuti adalah masih Ijmali, hanya 80 ayat al-Qur'an mengandung konsep Hukum As-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (saw), pentingnya as-Sunnah merupakan sumber Syariah, seperti ditegaskan oleh beberapa ayat dari al-Qur'an misalnya (Al-Quran 33:21).
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Qs. Al-Ahzab Ayat 21)
As-Sunnah terutama terkandung dalam hadits atau periwayatan berisi sabda Nabi Muhammad (saw), tindakan diamdiamnya sebagai sikap persetujuannya. Sementara hanya ada satu al-Quran, ada kompilasi banyak hadis dengan menyusun sistem kompilasi yang paling otentik atau 'Sahih' selama periode 850-915 Masehi. Enam diakui oleh Sunni sebagai koleksi yang disusun oleh Muhammad al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj, Abu Dawud, Tirmidzi, Al-Nasa'i, Ibnu Majah (sesuai urutan periodisasi).
Koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim dianggap paling otentik, masing-masing mengandung sekitar 7.000 hingga 12.000 hadis, meskipun sebagian besar berupa deretan pengulangan. Hadis telah dievaluasi pada keasliannya, dan biasanya dengan menentukan ke-adalahan (kapabilitas dan kredibilitas) perawi yang disilsilahkan mereka. Sedang bagi Syiah, as-Sunnah juga termasuk bersumber dari dua belas Imam.
Proses menafsirkan dua sumber utama Syariah disebut fiqh (secara harfiah berarti kecerdasan) atau hukum Islam. Sementara dua sumber di atas dianggap sebagai yang lengkap, dan standar Fiqh dapat berubah dalam konteks yang berbeda. Fiqh mencakup semua aspek hukum, termasuk agama, hukum perdata, politik, konstitusi dan prosedur hukum.21 Syariah berdasar kepada dua sumber, sedang Fiqih tergantung pada 4 sumber :
a. Al-Qur'an
b. As-Sunnah
c. Ijma', konsensus di antara ulama (penalaran kolektif)
d. Qiyas (ijtihad) analogi determinan (penalaran individual
Di antara sumber-sumber yang unik untuk fiqh, yaitu ijma' dan qiyas (Ijtihad), dalam yurisprudensi Syiah sumber keempat dapat diperluas untuk mencakup logika formal (mantiq). Secara historis Fiqh juga datang termasuk untuk perbandingan hukum, adat istiadat setempat (Urf), dan hukum yang dimotivasi oleh kepentingan umum, selama mereka dibenarkan oleh empat sumber di atas. Karena keterlibatan interpretasi manusia, Fiqh dianggap kurang sempurna, dengan demikian bukan merupakan bagian dari Syariah, meskipun ulama mengkategorikan sebagai hukum Islam.
Ada lima mazhab pemikiran Fiqh, semua didirikan dalam empat abad pertama Islam, empat di antaranya adalah disebut mazhab Sunni yaitu; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; dan satu Syiah terdiri dari Ja'fariah dan diikuti oleh kebanyakan Muslim Syiah. Banyak ulama Islam saat ini menganjurkan pendekatan baru untuk Fiqih, dengan tidak harus mengikuti lima mazhab tradisional. Gerakan Salafi menarik pengikut dari berbagai mazhab Fiqh, dan didasarkan pada al-Quran, as-Sunnah dan perilaku atau ucapan dari tiga generasi pertama umat Islam.
0 komentar: