Syariah dalam definisi terbatas adalah hukum Ilahi seperti yang dinyatakan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Dengan demikian, Syariah adalah berhubungan dan juga berbeda dengan Fiqih, yang disebut sebagai interpretasi hukum oleh manusia. Banyak sarjana telah menunjukkan bahwa Syariah merupakan norma utama atau prinsip inti atau aturan yang disebut bersifat global (ijma'li),didefinisikan sebagai "seperangkat aturan‟.
Syariah ditandai sebagai pemahaman tentang agama (tafaqquh fi aldīn) perihal tugas-tugas Muslim, didasarkan pada kedua pendapat dari masyarakat Muslim dan literatur yang luas. Hunt Janin dan Andre Kahlmeyer menyimpulkan bahwa Syariah adalah "lama beragam, dan rumit.‟
Dari abad ke-9, kekuatan untuk menafsirkan dan memperbaiki hukum di masyarakat Islam tradisional ada di tangan para ulama (fuqaha), ini berfungsi pemisahan kekuasaan untuk membatasi berbagai tindakan yang ada oleh penguasa, dengan keputusan atau penafsiran hukum secara independen dan mengharapkan dukungan dari masyarakat. Melalui keberhasilan berabad-abad dan keberadaan kesultanan, keseimbangan antara Ulama dan penguasa bergeser dan direformasi, tetapi keseimbangan kekuasaan tidak pernah berubah tegas.
Pada awal abad kesembilan belas, Revolusi Industri dan Revolusi Perancis memperkenalkan sebuah era hegemoni dunia Eropa yang meliputi dominasi sebagian besar wilayah Islam. Pada akhir Perang Dunia Kedua, kekuatan Eropa menemukan diri mereka terlalu lemah untuk mempertahankan kerajaan mereka. Berbagai macam bentuk pemerintahan, sistem hukum, sikap terhadap modernitas dan interpretasi Syariah adalah hasil dari mesin penggerak berikutnya untuk kemerdekaan dan modernitas di dunia Muslim
0 komentar: