Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Sebagai mata kuliah dasar keahlian dalam kesatuan kurikulum pada fakultas hukum di Indonesia, ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi yang istimewa dalam klasifi kasi ilmu karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya, objek telaahannya bukan hanya dipahami secara tradisional, namun tugasnya lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Makanya, ilmu hukum harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmuilmu lain tanpa kehilangan karaktar khasnya sebagai ilmu normatif.
Untuk mengetahui karaktaristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan Paul Scolten yang mengatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif. Ia mengemukakan bahwa ilmu hukum bukan untuk mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial seperti yang terdapat pada penelitian sosial. Menurutnya, ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusanputusannya yang bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan. Ia lebih jauh menyatakan bahwa bagi legislator, ilmu hukum berkaitan dengan hukum in abstracto. Akan tetapi tidak berarti bahwa bagi hakim ilmu hukum berkaitan dengan hukum in concerto. Bagi hakim, ilmu hukum memberikan pedoman dalam menangani perkara dan menetapkan fakta-fakta yang kabur. Argumentasi yang dikemukakan oleh Paul Scholten menunjukkan secara jelas bahwa ilmu hukum mempunyai karaktar preskriptif dan sekaligus sebagai ilmu terapan.
Jhon Austin pendiri mazhab analitis memberikan batasan yang sangat sempit terhadap ilmu hukum. Pandangan Austin, ilmu hukum tidak lain daripada hukum positif. Hukum positif menurut Austin adalah aturan umum yang dibuat oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi untuk mereka yang mempunyai kedudukan politis yang lebih rendah. Hukum positif dengan demikian merupakan suatu perintah penguasa. Dengan mendefi nisikan hukum semacam itu, Austin bermaksud memisahkan hukum dari moral, kebiasaan, dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan. Demikian pula halnya dengan Hans Kelsen yang mendirikan Die reine Rechtlehre atau Ajaran Hukum Murni. Ia berusaha membebaskan hukum dari kabut metafi sika yang telah menyelimutinya sekian lama dengan melakukan spekulasi tentang adanya keadilan atau dengan mengemukakan doktrin ius naturae atau hukum alam. Hans Kelsen lebih jauh berpendapat bahwa hukum tetaplah hukum meskipun tidak adil. Oleh karena itu apabila pandangan Hans Kelsen ini diikuti, ilmu hukum tidak lebih dari studi formal tentang hukum.
Berbeda halnya dengan Roscoe Pound yang memandang ilmu hukum dalam arti yang luas. Ia mengemukakan bahwa hukum yang harus dibedakan dengan undang-undang. Ia mendefi nisikan hukum dalam pengertian peradilan dalam melaksanakan keadilan. Meskipun memberikan ruang lingkup yang luas terhadap studi hukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum.
0 komentar: