Monday, April 23, 2018

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia.




Pengantar ilmu hukum membahas pengertianpengertian dasar, konsep-konsep, abstraksi-abstraksi, dan generalisasi serta teori-teori hukum yang diperlukan di dalam penerapannya. Di samping itu pengantar ilmu hukum membahas hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. Mempelajari pengantar ilmu hukum dapat memperoleh pandangan umum yang lengkap mengenai hukum, sebab pengantar ilmu hukum memberikan suatu deskripsi singkat dan lengkap dari pengertian, teori, dan segala aspek yang relevan mengenai hukum.

Pengantar ilmu hukum secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai suatu kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif. Akan tetapi mempelajari hukum tidak hanya cukup dengan mendalami pengantar ilmu hukum saja, sebab mempelajari ilmu hukum harus secara lebih khusus dan mendalami melalui cabang-cabangnya. Mempelajari cabang-cabang hukum berarti akan menemukan sifat-sifat, ketentuan, konsep, dan teori-teori hukum yang lebih khusus dan nyata menurut dan sesuai dengan cabang-cabang tersebut.

Sedangkan pengantar ilmu hukum Indonesia menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. adalah hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, oleh karenanya pembahasan Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Hukum Indonesia haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada positifi teit berlakunya. Begitu pula menurut Achmad Rustandi, S.H. yang mengatakan bahwa Tata Hukum Indonesia haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, sekalipun ia lebih setuju menggunakan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia daripada Pangantar Tata Hukum Indonesia. Menurutnya istilah Pengantar Hukum Positif lebih tegas.

Adapun perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia terletak pada objek dan fungsinya. Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek daripada Pengantar Ilmu Hukum Indonesia adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang, yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Begitu juga dengan fungsinya pada Pengantar Ilmu Hukum memiliki fungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia berfungsi menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia dapat dilihat pada dua hal berikut:

  • Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. 
  • Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Artinya, Pengantar Ilmu Hukum harus lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
Untuk menjamin kualitas keluaran pendidikan tinggi hukum selain diharapkan menjadi intelektual hukum tetapi juga mampu mengabdikan ilmu untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut:

1. Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya.
2. Mempunyai keterampilan teoretis mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi, dan meneliti.
    Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian 
    menerapkannya. 
3. Berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur. 

Sehingga ke depannya kiranya lulusan pendidikan tinggi hukum mampu mengubah pola pikir masyarakat serta memenuhi kebutuhan baru masyarakat yaitu peningkatan kesadaran dan aspirasinya dalam mendewasakan pandangan dan sikap terhadap pembangunan hukum. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan multi-etnis yang sedang giat membangun, membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang menguasai teori dan praktik serta mampu menganalisis permasalahan masyarakat selanjutnya mencari pemecahannya. Kualitas yang dimiliki sarjana hukum di satu sisi berfungsi sebagai sarana melapangkan bekerjanya hukum, tetapi pada sisi lain berperan sebagai sarana untuk mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan terencana.

Wednesday, April 18, 2018

Makalah Sejarah Tata Hukum Indonesia




A.    Sejarah Tata Hukum Indonesia
Keberadaan Hukum Indonesia dimulai (lahir) pada saat lahirnya Negara Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi.[1]
Suatu Negara yang ideal pada abad 20 ini ialah bahwa segala kegiatan kenegaraan harus didasarkan pada hukum. Sejarah kenegaraanpun telah menunjukan bahwa pengisian pengertian tersebut selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa.[2]
Pada masa sekarang, tidak ada suatupun bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukum sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum. Tiap tiap negara memiliki tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia memunyai tata hukumnya sendiri. [3]
Barang siapa yang mempelajari Tata Hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemua itu menurut hukum Indonesia. [4]
Pada mulanya kepulauan nusantara telah didiami oleh banyak kelompok masyarakat yang masing-masing hidup di bawah Hukum Adat sendiri-sendiri yang berada antara satu  masyarakat dengan masyarakat lain.[5] Namun ketika nusantara telah merdeka dan menjadi Negara Republik Indonesia, Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum yang saling menentukan.
Misalnya: aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak milik, maka tentulah tak ada kemungkinan pencabutan. Selanjutnya adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu tata Hukum.[6]Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu.
Singkatnya dapat dikatakan bahwa, Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh Negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu untuk seluruh masyarakat yang ada dalam Negara itu. [7]
Makalah Bisa unduh disini


[1] Telly Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Rajawali Pers, 2016), 2.
[2] Dedi Soermardi, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : IND-HIL-CO,2007), 23.
[3] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1986), 169.
[4] Ibid.
[5] Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia, 9.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, 169.
[7] Ibid, 177.

Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

PERBEDAAN PIH DAN PHI 



(Pengantar Ilmu Hukum) 

  • Objek mempelajari hukum secara umum (pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya) 
  • Sifat universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara umum di seluruh dunia PHI 


(Pengantar Hukum Indonesia) 


  • Objek hukum positif di Indonesia seperti pidana, perdata, HTN, HAN, dsb 
  • sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya hanya di Indonesia  

PENGERTIAN DASAR DARI HUKUM  

Semua hukum pasti mengatakan pengertian dasar ini, ada masyarakat hukum, subjek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, akibat/hubungan hukum, dan objek hukum – Prof. Agus Sardjono    

DISIPLIN 

Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Analitis: menganalisis, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi 
  • Preskriptif: terkandung nilai-nilai yang ingin dicapai.  


DISIPLIN HUKUM 

Disiplin (sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi) yang menentukan apa yang seyogianya dilakukan (termasuk dalam disiplin preskriptif) Ruang lingkup disiplin hukum 
  • - Filsafat Hukum 
  • - Politik Hukum 
  • - Ilmu Hukum  

  1. Filsafat Hukum perenungan, perumusan, dan penyelarasan nilai-nilai 
  2. Politik Hukum kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkannya, fungsinya mengarahkan suatu sistem hukum tertentu sebagai pengarah kebijakan 
  3. Ilmu Hukum kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang terbagi atas pengertian, kaedah, dan kenyataan  

  • Ilmu tentang pengertian, tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum (subjek hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum dsb) 
  • Ilmu tentang kaedah, hukum sebagai suatu norma/kaedah, berhubungan dengan dogmatik hukum dan sistematika hukum 
  • Ilmu tentang kenyataan, hukum sebagai perilaku atau sikap tindak, mencakup: 
> Sosiologi hukum, secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)

> Antropologi hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick) 

> Psikologi hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka) 

> Perbandingan hukum, metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum atau hukum positif antara negara yang satu dengan negara yang lain. 

>Sejarah hukum, asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu 

Sunday, April 15, 2018

Kedudukan Hukum Administrasi Negara



Kedudukan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum Administrasi Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antar negara dan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi dalam sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan bisa diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara atau hukum yang mengemudikan negara.  

R.M. Mac Iver, salah seorang ahli Hukum Administrasi Negara terkemuka, mengatakan : “Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law which governs the state and there is the law by mean sof which the state governs . The former is constitutional law, the latter we may, for the sake of dist inction, call ordinary law."

Dengan demikian menurut Mac Iver, hukum yang ada dalam negara pada garis besarnya dibagi menjadi 2 golongan, yang pertama yaitu hukum konstitusi, hukum yang memerintah negara dan yang kedua yaitu hukum biasa ( ordinarylaw ) yang merupakan alat bagi negara untuk memeritah. Jadi ada ciri khas istimewa dari Hukum Administrasi Negara yang membedakan dengan hukum-hukum yang lain. Karena itu hukum Administrasi Negara dapat dikatakan mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Meskipun Hukum Administrasi Negara tidak disebutkan sebagai salah satu lapangan hukum, tidak berarti bahwa Hukum Administrasi Negara tidak diakui; sebab diluar yang dikodifikasikan masih terdapat banyak ketentuan hukum yang berdiri sendiri. Padahal Hukum Administrasi Negara baik secara materil ataupun formal, dalam kehidupan negara mutlak ada dan dalam kenyataannya bersumber pada Undang-Undang Dasar. Demikianlah kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam sistem hukum nasional yang ternyata berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara). 

Hukum administrasi materiil terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting ( esensial ) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan normanorma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Hukum administrasi dapat dikatatakan sebagai “hukum antara”. 

Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuanketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (incaudavenenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). 

Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara. 


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.




Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.

Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan  tugas dan  wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. 

Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.  

Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam ( na tchwachterstaad ) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna, pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis.

Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana  dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri.

Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. 

Di samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum. Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara.  

Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari  dalam  HAN (Hukum Administrasi Negara)  yaitu meliputi: 
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsipprinsip umum dari  administrasi  negara; 
2. Hukum tentang organisasi negara; 
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara,  terutama yang  bersifat  yuridis; 
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;  
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi; 
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. 




Sejarah Hukum Administrsai Negara




Sejarah Hukum Administrsai Negara

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara (HTN) yang disebut Staatsen Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Kemudian pada  tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staatsen administratiefrecht  yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.6 Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. 

Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang   sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara / masyarakat, sehingga lapangan yang akan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. 

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusankeputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. 

Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturanaturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat. 

Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.

Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara ilmiah terhadap unsurunsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum pemerintahan Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut. 

  1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri. 
  2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara. 
  3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
Hukum di Indonesia  merupakan warisan dari negari Belanda karena menganut asakonkordai . Asas konkordasi adalah asas di mana negara jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah. Oleh karenanya terdapat banyak kesamaan diantara hukum di Indonesia dan negeri Belanda. Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang. Diantaranya Hukum Perdata. Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Hukum Administrasi Negara dan lainya. Dalam hal ini penulis akan mengulas sedikit mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkupnya. 

Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN), yang berhasil penulis rangkum dari berbagai macam sumber; 
  1. R. Abdoel Djamali; Hukum administrasi negara  adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi; 
  2.  Kusumadi Poedjosewojo; Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya;
  3. E.Utrecht; 9 Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus; 
Hukum Administrasi Negara dalam pengertian sempit berarti  tata usaha, di Belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi . Sedang bagi Indonesia  pengertian bestuur  mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kita kenal dengan istilah  “pamong praja”, dahulu pada masa penjajahan  dikenal dengan Departement Van Binnenlands Bestuur . Sementara itu administrasi dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu :

1.Administrasi sebagai proses dalam masyarakat;  
2.Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia;  
3.Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang mengerjakan kegiatankegiatan di atas.  

Selaras dengan Prajudi Atmosudirdjo, Dimock & Dimock juga membagi hukum administrasi negara dalam 2 arti yaitu, pertama administrasi dalam arti luas  yaitu  aktivitas–aktivitas badan–badan Legislative , Eksekutif, dan Yudikatif . Sehingga ketika badan  legislatif  membuat undang-undang  maka disebut Administrasi Negara, ketika Hakim menfsirkan undang-undang, memutus perkara, memeriksa perkara, mendengar sanksi juga disebut Administrasi Negara; Kedua administrasi dalam arti sempit, adalah aktivitas badan eksekutif  dalam melaksanakan pemerintahan. 

Misalnya aparat Direktorat Pajak memungut Pajak Bumi dan  Bangunan  juga disebut  Administrasi Negara. Dari berbagai pendapat ahli mengenai administrasi negara terdapat banyak perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan yaitu aktifitas negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. 


Mengenal Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara)




Mengenal Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara)


  1. Pengertian dan Istilah HAN
          Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) berasal dari Negara Belanda, yakni ‘ administratif recht ’ atau ‘ Bestuursrecht ’  yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif dan yudisil, di Perancis disebut ‘ Droit Administrative ’ , di Inggris disebut ‘ Administrative Law ’ , di Jerman disebut ‘ Verwaltungrecht ’ . Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari ‘ administratiefrech ’ (Bahasa Belanda). Namun Istilah  ‘ administrasirecht ’  juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu Hukum Tata Usaha Negara dan hukum pemerintahan.

       Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin a d + ministrare , yang berarti  “t o s e r v e ”  (melayani). Sementara di dalam kamus  “ to administer ” sama dengan “ to manage ” atau “ direct ” (mengelola atau memerintah). Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare , yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi.  

     Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:

1. Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih;  
2. Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, 
3. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai. 

      Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat ( private administration ) dan ilmu administrasi negara ( public administration ). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini ( privateadministraion dan public administration ) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. 

      Dengan demikian ilmu administrasi negara ( public administration ) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara. Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie, mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu: 

  1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan; Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya; 
  2. Administrasi dalam pengertian tata usaha 
  • Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya;
  • George Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan / atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis; 
  • Harris Muda, Mendefenisikan bahwa  administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu. 
    3.  Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara; yakni, rangkaian semua 
         organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan 
         dan kepolisian.  

      Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan  hukum publik mengatur hal  yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah  dengan warga negara atau hubungan anta rorgan dengan pemerintah.

    Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Sehingga HAN (Hukum Administrasi Negara) disebut juga hukum tata pemrintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah  organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.  

         Hukum Admistrasi Tata Negara atau Hukum Tata Pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.

      Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. Sehingga dalam hal ini hukum administrasi negara memiliki dua  aspek, yaitu pertama ; aturanaturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua ; aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

Sumber : Dr.H.Muhamad Rakhmat., SH., MH. "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA"

           

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia




Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia 

Pengantar ilmu hukum membahas pengertianpengertian dasar, konsep-konsep, abstraksi-abstraksi, dan generalisasi serta teori-teori hukum yang diperlukan di dalam penerapannya. Di samping itu pengantar ilmu hukum membahas hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. Mempelajari pengantar ilmu hukum dapat memperoleh pandangan umum yang lengkap mengenai hukum, sebab pengantar ilmu hukum memberikan suatu deskripsi singkat dan lengkap dari pengertian, teori, dan segala aspek yang relevan mengenai hukum.

Pengantar ilmu hukum secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai suatu kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif. Akan tetapi mempelajari hukum tidak hanya cukup dengan mendalami pengantar ilmu hukum saja, sebab mempelajari ilmu hukum harus secara lebih khusus dan mendalami melalui cabang-cabangnya. Mempelajari cabang-cabang hukum berarti akan menemukan sifat-sifat, ketentuan, konsep, dan teori-teori hukum yang lebih khusus dan nyata menurut dan sesuai dengan cabang-cabang tersebut.

Sedangkan pengantar ilmu hukum Indonesia menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. adalah hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, oleh karenanya pembahasan Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Hukum Indonesia haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada positifi teit berlakunya. Begitu pula menurut Achmad Rustandi, S.H. yang mengatakan bahwa Tata Hukum Indonesia haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, sekalipun ia lebih setuju menggunakan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia daripada Pangantar Tata Hukum Indonesia. Menurutnya istilah Pengantar Hukum Positif lebih tegas.

Adapun perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia terletak pada objek dan fungsinya. Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek daripada Pengantar Ilmu Hukum Indonesia adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang, yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Begitu juga dengan fungsinya pada Pengantar Ilmu Hukum memiliki fungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia berfungsi menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia dapat dilihat pada dua hal berikut:

  1. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. 
  2. Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Artinya, Pengantar Ilmu Hukum harus lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. 
Untuk menjamin kualitas keluaran pendidikan tinggi hukum selain diharapkan menjadi intelektual hukum tetapi juga mampu mengabdikan ilmu untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut:
  1. Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya.
  2. Mempunyai keterampilan teoretis mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi, dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya. 
  3. Berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur. 
Sehingga ke depannya kiranya lulusan pendidikan tinggi hukum mampu mengubah pola pikir masyarakat serta memenuhi kebutuhan baru masyarakat yaitu peningkatan kesadaran dan aspirasinya dalam mendewasakan pandangan dan sikap terhadap pembangunan hukum. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan multi-etnis yang sedang giat membangun, membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang menguasai teori dan praktik serta mampu menganalisis permasalahan masyarakat selanjutnya mencari pemecahannya. Kualitas yang dimiliki sarjana hukum di satu sisi berfungsi sebagai sarana melapangkan bekerjanya hukum, tetapi pada sisi lain berperan sebagai sarana untuk mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan terencana


Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum



 Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum 

Sebagai mata kuliah dasar keahlian dalam kesatuan kurikulum pada fakultas hukum di Indonesia,7 ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi yang istimewa dalam klasifi kasi ilmu karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya, objek telaahannya bukan hanya dipahami secara tradisional, namun tugasnya lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Makanya, ilmu hukum harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmuilmu lain tanpa kehilangan karaktar khasnya sebagai ilmu normatif.

Untuk mengetahui karaktaristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan Paul Scolten yang mengatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif. Ia mengemukakan bahwa ilmu hukum bukan untuk mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial seperti yang terdapat pada penelitian sosial. Menurutnya, ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusanputusannya yang bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan. Ia lebih jauh menyatakan bahwa bagi legislator, ilmu hukum berkaitan dengan hukum in abstracto. Akan tetapi tidak berarti bahwa bagi hakim ilmu hukum berkaitan dengan hukum in concerto. Bagi hakim, ilmu hukum memberikan pedoman dalam menangani perkara dan menetapkan fakta-fakta yang kabur. Argumentasi yang dikemukakan oleh Paul Scholten menunjukkan secara jelas bahwa ilmu hukum mempunyai karaktar preskriptif dan sekaligus sebagai ilmu terapan.

Jhon Austin pendiri mazhab analitis memberikan batasan yang sangat sempit terhadap ilmu hukum. Pandangan Austin, ilmu hukum tidak lain daripada hukum positif. Hukum positif menurut Austin adalah aturan umum yang dibuat oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi untuk mereka yang mempunyai kedudukan politis yang lebih rendah. Hukum positif dengan demikian merupakan suatu perintah penguasa. Dengan mendefi nisikan hukum semacam itu, Austin bermaksud memisahkan hukum dari moral, kebiasaan, dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan. Demikian pula halnya dengan Hans Kelsen yang mendirikan Die reine Rechtlehre atau Ajaran Hukum Murni. Ia berusaha membebaskan hukum dari kabut metafi sika yang telah menyelimutinya sekian lama dengan melakukan spekulasi tentang adanya keadilan atau dengan mengemukakan doktrin ius naturae atau hukum alam. Hans Kelsen lebih jauh berpendapat bahwa hukum tetaplah hukum meskipun tidak adil. Oleh karena itu apabila pandangan Hans Kelsen ini diikuti, ilmu hukum tidak lebih dari studi formal tentang hukum.

Berbeda halnya dengan Roscoe Pound yang memandang ilmu hukum dalam arti yang luas. Ia mengemukakan bahwa hukum yang harus dibedakan dengan undang-undang. Ia mendefi nisikan hukum dalam pengertian peradilan dalam melaksanakan keadilan. Meskipun memberikan ruang lingkup yang luas terhadap studi hukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum. Kedudukan pengantar ilmu hukum dapat ditinjau dari: 
  1. Segi Ilmu Sosial Ditinjau dari segi ilmu sosial, pengantar ilmu adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah ilmu hukum. Ilmu hukum ini termasuk ilmu sosial yang objek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya yang dipelajari oleh ilmu hukum juga masalah manusia, khususnya tentang kaidah-kaidah kehidupannya serta tentang mana yang harus dan mana yang dilarang untuk dikerjakan. Oleh karenanya kedudukan pengantar ilmu hukum adalah sejajar dengan ilmuilmu sosial lainnya.
  2. Segi Disiplin Hukum Ditinjau dari segi disiplin hukum, pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian daripada disiplin 
hukum bersama-sama dengan:
  •  Filsafat hukum, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentang hakikat hukum dan tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum. 
  • Politik hukum, yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri daripada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu



Sejarah Pengantar Tata Hukum Indonesia


 Sejarah Pengantar Tata Hukum Indonesia

Suatu ilmu tidak dapat muncul begitu saja tanpa ada sebab akibat ataupun sejarah mengapa ilmu itu bisa ada. Maka suatu ilmu itu bisa ada karena ilmu itu memiliki sejarah tersendiri maupun cerita tersendiri hingga muncul dan dipergunakan oleh banyak orang untuk menambah wawasan maupun ilmu bagi seseorang atau sekelompok orang. 

Sejarah dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris adalah history. Asal kata, yaitu historiai dari bahasa Yunani yang artinya hasil penelitian. Dalam bahasa Latin, historis. Istilah ini menyebar luas menjadi historia (bahasa Spanyol), historie (bahasa Belanda), dan storia (bahasa Italia). Adapun istilah historie adalah menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.

Dan sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum yang beraneka ragam, bahkan pemberlakuan hukum oleh Pemerintah Belanda dibedakan antara penduduk pribumi dengan golongan Eropa. Adapun pemberlakuan hukum yang beraneka macam, yaitu

  1. Algemene Bipalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), artinya peraturan umum perundang-undangan untuk Indonesia, yang dikeluarkan pada 30 April 1847 Stb.1847 Nomor 23
  2. Regering Reglement (RR) dikeluarkan pada 2 September 1854 Stb. 1854 Nomor 2. 
  3. Indische Staartregeling (IS) artinya peraturan ketatanegaraan Indonesia yang dikeluarkan pada 23 Juni 1925 Stb.1925 Nomor 415
Pada era Pemerintahan Jepang, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang terdapat dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Semua badan-badan pemerintahan yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”. Dengan berlakunya ketentuan pemerintahan Jepang dikuatkan dengan Peraturan Militer Jepang tersebut secara otomatis ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tetap diberlakukan pada era penjajahan Jepang.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam

  • a. Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”. 
  • b. Pembukaan UUD 1945 “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. “Kemudian daripada itu... disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia....”.



Pengertian Tata Hukum Indonesia

 Pengertian Tata Hukum Indonesia 

Saat ini tidak ada satu bangsa pun yang tidak memiliki hukumnya sendiri. Jika dalam bahasa Indonesia mempunyai tata bahasa, begitu juga dalam hukum dikenal dengan tata hukum. Indonesia mempunyai tata hukum Indonesia yang berlaku sekarang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang sedang berlaku di Indonesia dipelajari dan dij adikan objek dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang objeknya hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara, disebut ilmu pengetahuan hukum positif (ius constitutum).



Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa Belanda “recht orde”, ialah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya”, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan  untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karenanya, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa tata hukum Indonesia merupakan hukum positif di mana terdapat aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru.