PERBEDAAN PIH DAN PHI
(Pengantar Ilmu Hukum)
- Objek mempelajari hukum secara umum (pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya)
- Sifat universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara umum di seluruh dunia PHI
(Pengantar Hukum Indonesia)
- Objek hukum positif di Indonesia seperti pidana, perdata, HTN, HAN, dsb
- sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya hanya di Indonesia
PENGERTIAN DASAR DARI HUKUM
Semua hukum pasti mengatakan pengertian dasar ini, ada masyarakat hukum, subjek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, akibat/hubungan hukum, dan objek hukum – Prof. Agus Sardjono
DISIPLIN
Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi
- Analitis: menganalisis, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi
- Preskriptif: terkandung nilai-nilai yang ingin dicapai.
DISIPLIN HUKUM
Disiplin (sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi) yang menentukan apa yang seyogianya dilakukan (termasuk dalam disiplin preskriptif) Ruang lingkup disiplin hukum
- - Filsafat Hukum
- - Politik Hukum
- - Ilmu Hukum
- Filsafat Hukum perenungan, perumusan, dan penyelarasan nilai-nilai
- Politik Hukum kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkannya, fungsinya mengarahkan suatu sistem hukum tertentu sebagai pengarah kebijakan
- Ilmu Hukum kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang terbagi atas pengertian, kaedah, dan kenyataan
- Ilmu tentang pengertian, tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum (subjek hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum dsb)
- Ilmu tentang kaedah, hukum sebagai suatu norma/kaedah, berhubungan dengan dogmatik hukum dan sistematika hukum
- Ilmu tentang kenyataan, hukum sebagai perilaku atau sikap tindak, mencakup:
> Antropologi hukum, mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick)
> Psikologi hukum, mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka)
> Perbandingan hukum, metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum atau hukum positif antara negara yang satu dengan negara yang lain.
>Sejarah hukum, asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu
0 komentar: