Thursday, April 19, 2018

Sumber Syariah Islam

Sumber Syariah Islam 



Ada dua sumber Syariah (dipahami sebagai Hukum Ilahi); alQur'an dan as-Sunnah. Menurut Muslim, al-Qur'an adalah firman Allah yang tidak dapat diubah, sebagian besar aturan-aturan nilainilai moral dalam al-Qur'an yang mengharuskan umat Islam untuk mengikuti adalah masih Ijmali, hanya 80 ayat al-Qur'an mengandung konsep Hukum As-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (saw), pentingnya as-Sunnah merupakan sumber Syariah, seperti ditegaskan oleh beberapa ayat dari al-Qur'an misalnya (Al-Quran 33:21). 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا


"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Qs. Al-Ahzab Ayat 21)
As-Sunnah terutama terkandung dalam hadits atau periwayatan berisi sabda Nabi Muhammad (saw), tindakan diamdiamnya sebagai sikap persetujuannya. Sementara hanya ada satu al-Quran, ada kompilasi banyak hadis dengan menyusun sistem kompilasi yang paling otentik atau 'Sahih' selama periode 850-915 Masehi. Enam diakui oleh Sunni sebagai koleksi yang disusun oleh Muhammad al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj, Abu Dawud, Tirmidzi, Al-Nasa'i, Ibnu Majah (sesuai urutan periodisasi). 

Koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim dianggap paling otentik, masing-masing mengandung sekitar 7.000 hingga 12.000 hadis, meskipun sebagian besar berupa deretan pengulangan. Hadis telah dievaluasi pada keasliannya, dan biasanya dengan menentukan ke-adalahan (kapabilitas dan kredibilitas) perawi yang disilsilahkan mereka. Sedang bagi Syiah, as-Sunnah juga termasuk bersumber dari dua belas Imam.

Proses menafsirkan dua sumber utama Syariah disebut fiqh (secara harfiah berarti kecerdasan) atau hukum Islam. Sementara dua sumber di atas dianggap sebagai yang lengkap, dan standar Fiqh dapat berubah dalam konteks yang berbeda. Fiqh mencakup semua aspek hukum, termasuk agama, hukum perdata, politik, konstitusi dan prosedur hukum.21 Syariah berdasar kepada dua sumber, sedang Fiqih tergantung pada 4 sumber :  

a. Al-Qur'an  
b. As-Sunnah  
c. Ijma', konsensus di antara ulama (penalaran kolektif)  
d. Qiyas (ijtihad) analogi determinan (penalaran individual

Di antara sumber-sumber yang unik untuk fiqh, yaitu ijma' dan qiyas (Ijtihad), dalam yurisprudensi Syiah sumber keempat dapat diperluas untuk mencakup logika formal (mantiq). Secara historis Fiqh juga datang termasuk untuk perbandingan hukum, adat istiadat setempat (Urf), dan hukum yang dimotivasi oleh kepentingan umum, selama mereka dibenarkan oleh empat sumber di atas. Karena keterlibatan interpretasi manusia, Fiqh dianggap kurang sempurna, dengan demikian bukan merupakan bagian dari Syariah, meskipun ulama mengkategorikan sebagai hukum Islam.

Ada lima mazhab pemikiran Fiqh, semua didirikan dalam empat abad pertama Islam, empat di antaranya adalah disebut mazhab Sunni yaitu; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; dan satu Syiah terdiri dari Ja'fariah dan diikuti oleh kebanyakan Muslim Syiah. Banyak ulama Islam saat ini menganjurkan pendekatan baru untuk Fiqih, dengan tidak harus mengikuti lima mazhab tradisional. Gerakan Salafi menarik pengikut dari berbagai mazhab Fiqh, dan didasarkan pada al-Quran, as-Sunnah dan perilaku atau ucapan dari tiga generasi pertama umat Islam.

Definisi dan Deskripsi Syariah

Definisi dan Deskripsi  Syariah



Syariah dalam definisi terbatas adalah hukum Ilahi seperti yang dinyatakan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Dengan demikian, Syariah adalah berhubungan dan juga berbeda dengan Fiqih, yang disebut sebagai interpretasi hukum oleh manusia. Banyak sarjana telah menunjukkan bahwa Syariah merupakan norma utama atau prinsip inti atau aturan yang disebut bersifat global (ijma'li),didefinisikan sebagai "seperangkat aturan‟. 

Syariah ditandai sebagai pemahaman tentang agama (tafaqquh fi aldīn) perihal tugas-tugas Muslim, didasarkan pada kedua pendapat dari masyarakat Muslim dan literatur yang luas. Hunt Janin dan Andre Kahlmeyer menyimpulkan bahwa Syariah adalah "lama beragam, dan rumit.‟

Dari abad ke-9, kekuatan untuk menafsirkan dan memperbaiki hukum di masyarakat Islam tradisional ada di tangan para ulama (fuqaha), ini berfungsi pemisahan kekuasaan untuk membatasi berbagai tindakan yang ada oleh penguasa, dengan keputusan atau penafsiran hukum secara independen dan mengharapkan dukungan dari masyarakat. Melalui keberhasilan berabad-abad dan keberadaan kesultanan, keseimbangan antara Ulama dan penguasa bergeser dan direformasi, tetapi keseimbangan kekuasaan tidak pernah berubah tegas.

Pada awal abad kesembilan belas, Revolusi Industri dan Revolusi Perancis memperkenalkan sebuah era hegemoni dunia Eropa yang meliputi dominasi sebagian besar wilayah Islam. Pada akhir Perang Dunia Kedua, kekuatan Eropa menemukan diri mereka terlalu lemah untuk mempertahankan kerajaan mereka. Berbagai macam bentuk pemerintahan, sistem hukum, sikap terhadap modernitas dan interpretasi Syariah adalah hasil dari mesin penggerak berikutnya untuk kemerdekaan dan modernitas di dunia Muslim

Terminologi Syariah

Terminologi Syariah 



Syariah (Arab:  شريعة ), undang-undang, Syari„ah juga  إسلامي ( قانون Qānūn Islami) adalah kode moral dan hukum Islam. Syariah berkaitan dengan banyak topik dibanding yang dimuat oleh hukum sekuler, termasuk kejahatan, politik dan ekonomi, serta hal-hal pribadi seperti hubungan seksual, kebersihan, pola makan, ibadah, dan berpuasa. Meskipun interpretasi Syariah bervariasi diantara budaya, dalam definisi itu dinyatakan sebagai hukum Allah yang sempurna dan berbeda dengan interpretasi manusia tentang hukum (Fiqh). 

Syariah memiliki status resmi, dan ditafsirkan oleh Hakim Islam (Qad}i), berbagai tanggung jawab ada pada para pemimpin agama (Imam). Untuk persoalan yang tidak langsung disebut dalam sumber-sumber primer, penerapan Syariah diperluas melalui konsensus para Ulama disebut ijma‟. Para Ulama dan Fuqaha juga kadang-kadang menggabungkan analogi dari al-Quran dan as-Sunnah melalui model al-Qiyas, meskipun ahli hukum Syiah lebih memilih penalaran ('Aql) analogi.

Para ahli mengungkapkan kata Syariah sebagai kata Arab kuno yang menunjukkan jalan yang harus diikuti, atau bagian menuju lubang air. Definisi yang terakhir berasal dari fakta bahwa jalan menuju air adalah seluruh cara hidup di lingkungan padang pasir gersang.  

Etimologi Syariah memiliki arti sebagai 'jalan' berasal dari ayat al-Qur'an :

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (Qs. Al-Jasiyah ayat 18)
Abdul Mannan Omar dalam karyanya Dictionary of al-Qur'an, percaya bahwa "Jalan" yang diamaksud pada ayat ini berasal dari kata „Syara'a’ yang berarti "dia ditahbiskan". Bentuk lain juga muncul: „Syara'u’ dalam al-Qur‟an disebutkan :  

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.(Qs. Asy-Syura Ayat 21)
dan „Syir'atun’ yang berarti "hukum rohani": 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu," (Qs. Al-Maidah Ayat 48)