Sunday, April 15, 2018

Mengenal Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara)




Mengenal Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara)


  1. Pengertian dan Istilah HAN
          Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) berasal dari Negara Belanda, yakni ‘ administratif recht ’ atau ‘ Bestuursrecht ’  yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif dan yudisil, di Perancis disebut ‘ Droit Administrative ’ , di Inggris disebut ‘ Administrative Law ’ , di Jerman disebut ‘ Verwaltungrecht ’ . Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari ‘ administratiefrech ’ (Bahasa Belanda). Namun Istilah  ‘ administrasirecht ’  juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu Hukum Tata Usaha Negara dan hukum pemerintahan.

       Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin a d + ministrare , yang berarti  “t o s e r v e ”  (melayani). Sementara di dalam kamus  “ to administer ” sama dengan “ to manage ” atau “ direct ” (mengelola atau memerintah). Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare , yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi.  

     Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:

1. Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih;  
2. Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, 
3. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai. 

      Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat ( private administration ) dan ilmu administrasi negara ( public administration ). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini ( privateadministraion dan public administration ) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. 

      Dengan demikian ilmu administrasi negara ( public administration ) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara. Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie, mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu: 

  1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan; Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya; 
  2. Administrasi dalam pengertian tata usaha 
  • Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya;
  • George Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan / atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis; 
  • Harris Muda, Mendefenisikan bahwa  administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu. 
    3.  Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara; yakni, rangkaian semua 
         organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan 
         dan kepolisian.  

      Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan  hukum publik mengatur hal  yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah  dengan warga negara atau hubungan anta rorgan dengan pemerintah.

    Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Sehingga HAN (Hukum Administrasi Negara) disebut juga hukum tata pemrintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah  organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.  

         Hukum Admistrasi Tata Negara atau Hukum Tata Pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.

      Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. Sehingga dalam hal ini hukum administrasi negara memiliki dua  aspek, yaitu pertama ; aturanaturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua ; aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

Sumber : Dr.H.Muhamad Rakhmat., SH., MH. "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA"

           

0 komentar: